Kebakaran 204 Kios TPO di Tanjungbalai Gegara Sakit Hati

Kondisi kios TPO di Kota Tanjungbalai pasca hangus terbakar. (Dok Polda Sumut)

Kondisi kios TPO di Kota Tanjungbalai pasca hangus terbakar. (Dok Polda Sumut)

NET Medan – Polisi menetapkan satu orang tersangka atas peristiwa kebakaran 204 kios Tempat Penjualan Obralan (TPO) pakaian bekas di Kota Tanjungbalai. Akibat ulah pelaku ini, menyebabkan kerugian mencapai Rp10 miliar.

Tersangka kebakaran kios pakaian bekas di Tanjungbalai itu adalah MS (52), warga sekitar yang merupakan penarik becak. Polisi telah mengamankannya dan kini mendekam dalam sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya. Adapun motif MS melakukan aksi tersebut karena sakit hati.

Baca: Kebakaran 204 Kios TPO di Tanjungbalai Sengaja Dibakar

“Motif pelaku adalah karena sakit hati dan dendam kepada seseorang bernama Peris Sinaga, yang berprofesi sebagai pedagang pakaian bekas dan berdekatan dengan kios milik istri pelaku,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol. Siti Rohani, Jumat 4 April 2025.

Siti menjelaskan pelaku merasa terhina karena dengan Peris Sinaga mengejek dan merendahkan profesi pelaku sebagai penarik Becak. Pelaku telah memiliki niat sejak awal akan membakar kios milik Peris Sinaga. Namun aksinya itu malah sebabkan kebakaran 204 kios pakaian bekas di Kota Tanjungbalai.

Kobaran api yang membakar 204 kios TPO di Kota Tanjungbalai. (Istimewa/NET Medan)
Kobaran api yang membakar 204 kios TPO di Kota Tanjungbalai. (Istimewa/NET Medan)

“Kemudian, pembakaran kios Mak Ledi adalah bagian dari rencana pelaku atau sasaran antara dengan tujuan kios milik Peris Sinaga, karena dari posisi dan lokasi memudahkan pelaku untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya,” jelas Siti.

Baca: Sumut 5 Besar Kebakaran Hutan, DLHK-PETAI Gencarkan Pengendalian Karhutla

Pelaku Siapkan BBM Bakar 1 Kios Pakaian Bekas

Pelaku pun, menyiapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kain dan mancis dan langsung membakar hingga api membesar serta menghanguskan 204 kios.

“Berdasarkan ketarangan saksi-saksi dan BB, maka patut dugaan sangat kuat terhadap pelaku telah dengan sengaja melakukan pembakaran,” kata Siti.

Atas perbuatannya, polisi sudah menahan MS bersama barang bukti dan menjeratnya dengan Pasal 187 Ayat (1) dari KUHP.

“Pelaku telah menimbulkan kerugian materiil terbakarnya 204 kios dengan taksiran kerugian mencapai Rp10 miliar,” ucap Siti.

Read Previous

Lakalantas Mudik 32 Kasus, Polda Sumut Maksimalkan Arus Balik

Read Next

AirAsia Buka Rute Keempat Ke Australia, Hubungkan Wisatawan dari Adelaide ke Bali

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *