Ancaman Teror Bom, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Polda Sumatera Utara bersama Polres Serdang Bedagai menangkap aksi perampokan residivis bersenpi usai gagal beraksi. Kegagalan aksi perampokan itu, korban berhasil merebut senjata api pelaku.
Aksi perampokan residivis bersenpi tersebut terjadi di areal perkebunan PT. Socfindo, Desa Dolok Sagala, Serdang Bedagai, Senin 7 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Korban kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu adalah M (58) yang berhasil menaklukkan pelaku IB alias Ilul (58), seorang residivis.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, dalam keterangannya menyampaikan perampokan tersebut terjadi saat korban, M (58) hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku mengadang korban dan mengeluarkan parang lalu membacok korban dengan maksud merebut sepeda motor korban.
Baca: Baru Bebas, Residivis Pencurian di Tembung Terkapar Ditembak
Tak mau menyerahkan sepeda motornya, korban melakukan perlawanan dan berhasil merebut parang pelaku hingga pelaku mengeluarkan senjata api milikinya dan mengancam korban.
“Korban kembali melakukan perlawanan dan berhasil merebut senjata pelaku hingga pelaku melarikan diri. Kemudian korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Dolok Masihul,” tambah Kombes Pol Sumaryono.
Residivis Bersenpi DPO Pencabulan Anak
Pelaku bernama IB alias Ilul (58), seorang residivis dan DPO kasus pencabulan anak. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Sergai, dan Polsek Dolok Masihul menangkapanya Selasa 8 April 2025 malam di areal perkebunan Tebing Tinggi.
Petugas memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melawan. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN, dua butir peluru, sebilah parang, pakaian pelaku, dan sepeda motor korban.
Baca: Nekat Serang Polisi, Polsek Patumbak Tembak Residivis Curanmor
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, menambahkan selain kasus perampokan, pelaku ini juga tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Modusnya sangat licik, memanfaatkan kedekatan untuk mengajak korban ke rumahnya. Laporan ini sudah kami terima sejak Februari dan tersangka sempat buron sebelum akhirnya kami berhasil lakukan penangkapan,” sebut Jhon Hery.
Tersangka kini dalam proses hukum atas dua perkara. Yakni pencurian dengan kekerasan menggunakan senpi dan sajam, serta pencabulan anak di bawah umur. Penyidik masih mendalami asal-usul senjata api yang pelaku serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.