Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batubara akhirnya resmi menahan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, terkait kasus korupsi. Ilyas Sitorus menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara TA 2021.
Kasus korupsi ini terjadi saat Ilyas Sitorus menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara saat itu. Dan, ia pula sebagai kuasa penguna anggaran (KPA). Kejari Batubara menyampaikan secara resmi penahanan Ilyas Sitorus, eks Kadis Pendikan Batubara ini yang menggenakan rompi merah muda.
“Bahwa penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/1.2.32/Fd.1/04/2025,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, Jumat 11 April 2025.
Baca: Kadis Kominfo Sumut Tersangka Korupsi, Ini Respon Bobby Nasution

Kemudian, Oppon menjelaskan penahanan oleh Kejari Batubara terhadap tersangka Ilyas Sitorus, saat menjabat Kadis Pendidikan Batubara. Yakni atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja Software Perpustakan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Pemkab Batubara Tahun Anggaran 2021.
“Yang mana bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dan bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelas Oppon.
Baca: Kejati Sumut Tahan Kadisbudparekraf Sumut Zumry Sulthony Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
“Tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara TA 2021, dengan jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,8 miliar,” kata Oppon.
Sedangkan atas perbuatannya, penyidik menjerat Ilyas dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Psl 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Psl 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan penahanan terhadap Ilyas Sitorus selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Kota Medan.