Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Sepanjang periode 24 Februari hingga 7 April 2025, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama jajaran mengungkap 517 kasus narkoba. Polda Sumut menegaskan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud keseriusan dalam menjawab perhatian nasional terhadap ancaman narkoba.
“Kita ketahui bahwa narkoba adalah musuh bersama. Ia menjadi akar dari berbagai tindak kejahatan yang merusak masyarakat. Untuk itu, Polda Sumut bersama jajaran akan terus bergerak tanpa kompromi,” tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Senin 14 April 2025.
Irjen Whisnu juga menambahkan bahwa keberhasilan Polda Sumut dan jajaran ungkap kasus narkoba ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor yang melibatkan TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.
Baca: Polisi Tangkap Bandar Narkoba yang Dipaksa Lepas OTK di Belawan

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, merinci bahwa selama periode tersebut berhasil diungkap 517 kasus narkoba. Yakni dengan total 634 tersangka. Barang bukti antara lain sabu seberat 191,6 kg, ekstasi sebanyak 74.292 butir, ganja 11,9 kg. Termasuk kokain 177 gram, dan pil happy five sebanyak 69.042 butir.
“Seluruh barang bukti ini jika beredar dapat merusak lebih dari 1 juta jiwa. Nilai ekonominya taksiran mencapai lebih dari Rp237 miliar,” jelasnya.
Baca: 7 Pelaku Penyerangan Polisi di Belawan Ditangkap
Kemudian sebagai tindak lanjut, pemusnahan terhadap barang bukti dan proses hukum terhadap tersangka secara tegas. Sedangkan terhadap 138 orang menjalani rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak berhenti, dan akan terus bergerak untuk Sumut bebas narkoba,” pungkas Calvijn.