Ancaman Teror Bom, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menggerebek arena sabung ayam dan menangkap 8 orang, salah satunya oknum anggota DPRD Asahan. Lokasi judi sabung ayam ini di kediaan oknum anggota DPRD Asahan berinisial PP (42) tersebut.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan aksi penggerebekan ini setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Lokasi penggerebekan judi sabung ayam tersebut di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Minggu 20 April 2025 sore.
“Personel langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan delapan orang yang berada di arena, serta sejumlah barang bukti,” ujar Afdhal.
Penggerebekan tersebut, petugas amankan 8 orang. Masing-masing berinisial, DS (28), S (44), TL (63), H (48), D (62), SP (50), SM (46), dan oknum anggota DPRD Asahan, PP (42).
Baca: Kapolri Pastikan Pengungkapan Penembakan 3 Polisi di Lokasi Judi Sabung Ayam di Lampung

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set geber (ring) dari karet, sembilan ekor ayam laga, delapan tas ayam (kisak), dan 23 unit sepeda motor berbagai merek.
Polisi Tegaskan akan Proses Hukum Judi Sabung Ayam
Dari hasil interogasi, dua orang mengaku melakukan taruhan secara langsung, sementara enam lainnya berada di lokasi sebagai penonton. Mereka juga menyebut bahwa lokasi sabung ayam tersebut milik PP, yang belakangan terungkap seorang oknum anggota DPRD Asahan.
Sedangkan saat penggerebekan, laga sabung ayam tengah berlangsung dengan ayam milik dua orang bernama Angga dan Dodi. Seorang juri berinisial J memimpin sabung ayam ini yang kini dalam perburuan.
Baca: Aksi Warga Sweeping Lokasi Judi di Asahan, Mesin Judi Dibakar
“Para pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Asahan. Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku perjudian, termasuk jika melibatkan oknum pejabat,” tegas AKBP Afdhal Junaidi.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana.