Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Oknum anggota DPRD Asahan Pajar Prianto alias PP menjadi tersangka kasus judi sabung ayam oleh Satreskrim Polres Asahan. Peran Pajar Prianto sebagai pemilik arena judi sabung ayam tersebut.
Kasus ini, polisi mengerebek arena sabung ayam itu milik oknum anggota DPRD Asahan di Desa Punggulan, Kecamatan Air joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu sore, 20 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Selain Pajar Prianto, dua tersangka lainnya, yakni SR (50) warga Jalan Syeich Ismail, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan SN (46) warga Desa Binjai Sebangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Baca: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam Milik Oknum Anggota DPRD Asahan
Sedangkan, 3 orang yang turut petugas amankan saat penggerebakan berstatus saksi karena sebagai penonton pertarungan laga ayam.
“Tersangka sebanyak 3 orang (Pajar Prianto, SM dan SP) sebagai tersangka),” ucap Kapolres Asahan, AKBP. Afdhal Junaidi, dalam jumpa pers, di Mako Polres Asahan, Selasa 22 April 2025.

Untuk Pajar Prianto,penyidik menjeratnya dengan Pasal 303 ayat 1 poin 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan, dua tersangka Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Penggrebekan arena judi sabung ayam itu, merupakan halaman rumah dari Pajar Prianto, yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan itu.
Baca: Aksi Warga Sweeping Lokasi Judi di Asahan, Mesin Judi Dibakar
Polisi Buru 4 Pelaku yang Kabur
Dalam penggerebekan di arena judi sabung ayam tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set ring terbuat dari karet, 9 ekor ayam laga, 8 buah tas ayam, dan 23 unit sepeda motor.
Polres Asahan tengah memburu 4 terduga pelaku masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Yakni J berperan sebagai bandar, penyelenggara kegiatan dan wasit sabung ayam, DO berperan sebagai pemain judi sabung ayam, A berperan sebagai pemain judi sabung ayam.
Kemudian, DE berperan sebagai lawan taruh dengan SR dalam perjudian sabung ayam tersebut. Keempat pria tersebut, brhasl kabur saat petugas melakukan penggrebekan.
“Dalam hal ini, kami sudah terbit ada 4 DPO (daftar pencarian orang) atas inisial J, DO, A dan DE. Kami harapkan yang DPO ini, untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan,” jelas Afdhal.