Ancaman Teror Bom, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumut bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar menangkap buronan terpidana kasus perzinaan. Terpidana tersebut telah menjadi buronan sejak 2022.
Buronan terpidana kasus perzinaan tersebut bernama Hard P Silitonga alias Ruben. Tim Tabur Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar menangkapnya di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kajati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan tim menangakap Ruben pada Rabu pagi, 23 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian, petugas membawanya ke kantor Kejati Sumut dan selanjutnya menyerahkan ke JPU Kejari Serdang Bedagai untuk selanjutnya eksekusi menjalani hukumannya.
Baca: Kejari Medan Jemput Paksa Tersangka Korupsi Penguasaan Aset KAI
“Terpidana Ruben sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman. Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 Nopember 2017. Melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHPidana dengan pidana penjara selama 5 bulan,” jelas Adre, Kamis 24 April 2025.
Lebih lanjut Adre menyampaikan setelah keluarnya putusan PT tersebut, Kejari Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan DPO terhadap terpidana Ruben sejak 13 Juni 2022.
Baca: Korupsi Rp1,8 Miliar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kominfo Sumut
“Karena, sebelumnya JPU Kejari Sergai telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan namun Terpidana tidak bersedia hadir,” kata Adre.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, Tim Tabur kemudian menyerahkan terpidana kepada JPU Kejari Sergai. Kasi Pidum Kejari Sergai Berkat M Harefa dan Kasi Intel Hasan Afif Muhammad yang menerima terpidana. Selanjutnya mengeksekusi Ruben ke Lapas menjalani hukumannya.