Istri Sah Anggota KPU Nias Barat Selingkuh Cabut Laporan

Oknum anggota KPU Nias Barat, Firman Iman Daeli alias FID digrebek bersama selingkuhannya. (Istimewa/NET Medan)

Oknum anggota KPU Nias Barat, Firman Iman Daeli alias FID digrebek bersama selingkuhannya. (Istimewa/NET Medan)

NET Medan – Kasus anggota KPU Nias Barat, Firman Iman Daeli alias FID (38) selingkuh yang ketahuan langsung oleh istrinya sedang asyik berduaan dengan wanita lain berdamai. Polisi sudah memproses pencabutan laporan pengaduan kasus tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea membenarkan pencabutan laporan oleh NG, istri Firman, anggota KPU Nias Barat yang ketahuan selingkuh. Katanya, NG sudah mengajukan surat perdamaian ke polisi.

“Berdamai sudah, sekarang sedang pengajuan pencabutan perkarannya oleh pelapor istrinya, NG,” ucap Motivasi saat Jumat pagi, 25 April 2025.

Motivasi mengungkapkan Polres Nias tengah memproses pengajuan pencabutan perkara dugaan perselingkuhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini delik aduan. Sehingga yang berhak kasus ini tetap lanjut secara hukum atau tidak adalah keputusan dari pelapor.

Baca: KPU Sumut Periksa Komisioner KPU Nias Barat Gegara Kasus Selingkuh

“Sedang diproses dengan pengajuan pencabutan laporan. Ini kan delik aduan, di tangan si pelapor kan, kalau pelapor maju (lanjut proses hukum) silakan, kalau tidak (lanjut) silakan,” jelas Motivasi.

oknum anggota KPU Nias Barat, Firman Iman Daeli alias FID. (Tangkapan Layar/NET Medan)
oknum anggota KPU Nias Barat, Firman Iman Daeli alias FID. (Tangkapan Layar/NET Medan)

Polres Nias Proses Pencabutan Laporan Anggota Nias Barat Selingkuh

Motivasi mengatakan bila surat pengajuan pemberhentian perkara ini, sudah dalam proses. Secara otomatis perkara ini, kasus ini tak berlanjut dan anggota KPU Nias Barat lepas dari jeratan hukum.

“Untuk menghentikan perkara sedang pengajuan. Intinya sedang di proses lah, secara otomatis berhenti lah,” kata Motivasi.

Motivasi mengungkapkan biar terlebih dahulu pihak kepolisian melakukan proses administrasi pengajuan atau pencabutan laporan tersebut. Namun, segala proses sesuai peraturan berlaku masih proses di Polres Nias.

“Sudah diajukan (pencabutan laporan). Tapi sedang kita proses lah secara administrasi. Belum bisa katakan lah sudah berhenti, belum (masih proses),” tutur Motivasi.

Baca: Digrebek Istri Sah, Oknum Anggota KPU Nias Barat Ketahuan Selingkuh

Sebelumnya Firman bersama wanita lain berinisial KR (34) digrebek istri sahnya, NG di sebuah kamar kos. Istri sah Firman sudah lama mengetahui perselingkuhan suaminya itu dengan NG hingga akhirnya tertangkap basah berduaan di kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli.

Kasus ini dalam proses penanganan Polres Nias yang telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Hasilnya, penyidik menetapkan Firman bersama selingkuhannya sebagai tersangka atas kasus dugaan perzinaan.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Namun polisi tidak melakukan penahanan dan hanya menggenakan keduanya wajib lapor.

Read Previous

KPU Sumut Periksa Komisioner KPU Nias Barat Gegara Kasus Selingkuh

Read Next

DLHK – PETAI Perkuat Mitigasi Susun Peta Kerawanan Karhutla di Sumut

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *