Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Anggota KPU Nias Barat, Firman Iman Daeli alias FID (38) yang ketahuan selingkuh oleh istri sahnya, membuat KPU Sumut memeriksa komisioner dan sekretaris. Pemeriksaan tersebut terkecuali Firman Iman Daeli.
Firman Iman Daeli ketahuan selingkuh oleh istri sahnya yang mengrebeknya di sebuah kamar kos bersama wanita berinsial KR (34), di sebuah kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Anggota KPU Sumut, Robby Effendy menjelaskan pihaknya, sudah meminta klarifikasi terkait kejadian oknum anggota KPU Nias Barat ketahuan selingkuh tersebut. Katanya, klarifikasi itu kepada komisioner dan Sekretaris KPU Nias Barat.
“Kemarin, kami sudah periksa kami panggil pakai zoom, semua komisioner KPU Nias Barat sama pak sekretarisnya,” kata Robby kepada wartawan, Kamis 24 April 2025.
Baca: Digrebek Istri Sah, Oknum Anggota KPU Nias Barat Ketahuan Selingkuh

Tapi, Robby mengatakan, pemeriksaan tersebut terkecuali Firman Iman Daeli. Hal tersebut karena Firman Iman Daeli masih dalam pemeriksaan di Polres Nias.
“Tapi, yang bersangkutan belum hadir karena dia masih di Polres. Nanti hasilnya kami simpulkan lagi kami kirim ke KPU RI,” tutur Robby yang menjabat sebagai Divisi SDM KPU Sumut.
KPU Sumut Laporkan Anggota KPU Nias Barat Selingkuh ke KPU RI
Robby mengungkapkan pihaknya akan menyampaikan hasil pemeriksaan internal kepada KPU RI. Karena, wewenang untuk memberikan sanksi berat ada di KPU RI, bukan di KPU Sumut.
“Kami sudah periksa, nanti kami lanjutkan lagi ke tahap selanjutnya. Tapi kami, akan bikin pengawasan internal sendiri,” tegas Robby.
Robby mempersilakan kepada masyarakat ingin melaporkan Firman Iman Daeli ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Ia mengaku prihatin atas kejadian tersebut.
“Kami perihatin, KPU Sumut prihatin atas kejadian tersebut,” ucap anggota KPU Sumut, Robby Effendy.
Baca: Polisi Ungkap Konten Seks Live Streaming Tiktok di Rumah Kos Deliserdang
Sebelumnya istri sah Firman menggrebeknya saat bersama selingkuhannya, NG di sebuah kamar kos. Istri sah Firman sudah lama mengetahui perselingkuhan suaminya itu dengan NG hingga akhirnya tertangkap basah berduaan di kamar kos.
Kasus ini dalam proses penanganan Polres Nias yang telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Hasilnya, penyidik menetapkan Firman bersama selingkuhannya sebagai tersangka atas kasus dugaan perzinaan.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Namun polisi tidak melakukan penahanan dan hanya menggenakan keduanya wajib lapor.