Batalkan Putusan Mendagri, Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh – Bukan Sumut
NET Medan – Seorang pria di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendekam dalam sel tahanan Polres Labusel setelah menjadi tersangka kasus pencabulan 3 gadis. Warga menangkap pelaku saat sedang berduaan dengan korban.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring M melalui Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting mengatakan, akibat perbuatan tersangka AAS (35), salah satu korban berinisial B yang kini berusia 19 tahun sedang hamil 12 minggu.
“Tersangka mencabuli korban B sejak usianya 17 tahun,” sebut AKP Endang R Ginting, Sabtu 26 April 2025.
Endang menjelaskan, kasus pencabulan 3 gadis ini terungkap setelah warga menggerebek kediamannyadi Jalan Kampung Selamat, Dusun IX, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu pada Senin 21 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB.
“Ketika itu warga mendapati tersangka dan korban tengah berduaan di dalam rumah. Sedangkan istri tersangka tidak berada di rumah,” terang AKP Endang R Ginting.
Baca: Residivis Bersenpi di Sergai Keok dengan Korban, Rupanya Tersangka Pencabulan Anak Juga
Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Labuhanbatu. Kepada polisi korban mengaku, sebelumnya tersangka menyetubuhinya di Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel pada Senin 10 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB lalu.
Korban juga mengaku, perbuatan cabul tersangka sudah berlangsung sejak 14 Juni 2023 lalu.
“Persetubuhan pertama tersangka AAS terhadap korban B di Dusun Padang Bulan, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” jelasnya.
Satu Korban Kasus Pencabulan Gadis di Labusel Hamil 12 Minggu
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Labusel, dan serangkaian penyelidikan dilakukan termasuk memeriksa saksi dan visum et revertum (VER) terhadap korban.
“Berdasarkan pemeriksaan dokter, korban kini tengah hamil dengan usia kandungan 12 minggu,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam proses penyidikan terluak, perbuatan cabul tidak hanya terhadap korban B, tapi juga dua anak di bawah umur lainnya. Yakni, Q (17), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan T (16), warga Labuhanbatu.
Baca: Polisi Ungkap Konten Seks Live Streaming Tiktok di Rumah Kos Deliserdang
Dalam aksinya, tersangka kerap membujuk rayu, memberi iming-iming dan berjanji akan menikahi setiap korbannya. “Sesuai keterangan saksi dan tersangka, ada tiga korban yang dicabulinya,” beber AKP Endang R Ginting.
Karena itu, Polres Labusel mengingatkan kepada para orang tua untuk selalu menjaga dan memperhatikan anaknya. Jangan sampai menjadi korban salah pergaulan.
“Tetaplah menjadi keluarga yang saling mengingatkan dan menjaga demi mewujudkan keluarga yang bahagia,” ujarnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka AAS dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.