Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Seorang pecatan Polri berinisial MS (60) menjadi sasaran kemarahan warga karena lakukan pencabulan terhadap dua bocah. Pelaku pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim dan di PTDH pada 2010.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol. Rizqi Akbar, mengungkapkan peristiwa pencabulan pecatan Polri tersebut terjadi di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Korban ditemukan tidak sadarkan diri akibat dianiaya (diamuk) warga,” ucap Rizqi, Selasa 29 April 2025.
Berdasarkan informasi bahwa MS, yang terakhir berpangkat Aiptu pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas, Polresta Deli Serdang.
Baca: Pria di Labusel Ditangkap Kasus Pencabulan 3 Gadis, Satu Korban Hamil

Terakhir ia berdinas di Polres Binjai tahun 2010, namun MS tak lagi sebagai anggota Polri usai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dugaan MS melakukan pencabulan terhadap dua bocah berusia 9 dan 10 tahun atas laporan orang tua korban berinisial H. Warga Desa Bandar Labuhan itu melaporkan MS, pecatan Polri atas kasus pencabulan. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTPL /B/ 415/IV/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG tertanggal 28 April 2025.
Baca: Residivis Bersenpi di Sergai Keok dengan Korban, Rupanya Tersangka Pencabulan Anak Juga
“Pada hari Senin 28 April 2025 sekira pukul 15.52 WIB. Korban melaporkan (MS) ke Polresta Deli Serdang, karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 2 orang anak perempuan berusia 9 tahun dan 10 tahun,” kata Rizqi.
Kini, MS yang merupakan warga Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang ini, sedang mendapatkan perawatan di Rumah sakit Mitra Sehat Tanjung Morawa. Kemudian, kasus ini kini dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang. Termasuk kasus dugaan pencabulan tersebut.
