Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan Narkotika Jenis Liquid Vape

Ketiga tersangka penyelundupan 30 kg sabu dan liquid vape yang mengandung narkotika. (Dok Polda Sumut)

Ketiga tersangka penyelundupan 30 kg sabu dan liquid vape yang mengandung narkotika. (Dok Polda Sumut)

NET Medan – Penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 30 kg dan liquid vape gagal masuk Sumut. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap 3 orang pelaku di perairan Labuhanbatu Utara, Sabtu 26 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Ketiga pelaku kurir tersebut, masing-masing berinisial AN (43), AM alias Udin (39), dan I (40). Petugas turut amankan barang bukti sabu seberat 30 kilogram serta 20 bungkus liquid vape yang mengandung narkotika.

Ketiganya merupakan warga Sei Brombang, Kecamatan Pane Hilir, Kota Tanjungbalai, dan berprofesi sebagai nelayan. Petugas menangkap ketiganya di atas kapal pukat tarik saat melintas di perairan Tanjung Api, Labuhanbatu Utara (Labura).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya kapal mencurigakan dari arah Malaysia menuju perairan Indonesia.

Baca: Tempo 43 Hari, Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba

Personel Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyisiran di wilayah perairan Bagan Asahan hingga Labuhanbatu Utara.

“Setelah beberapa jam melakukan patroli laut, tim menemukan kapal dengan ciri-ciri yang sesuai laporan dan langsung melakukan pengejaran. Saat tim menghentikan kapal dan lakukan penggeledahan, kami temukan 30 bungkus sabu dalam kemasan ungu bergambar kura-kura emas A+. Serta 20 bungkus liquid vape dalam fiber warna biru bertutup kuning,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.

Barang bukti 30 kg sabu dan liquid vape yang mengandung narkotika. (Dok Polda Sumut)
Barang bukti 30 kg sabu dan liquid vape yang mengandung narkotika. (Dok Polda Sumut)

Para Pelaku Diminta Antar 30 Kg Sabu dan Liquid Vape ke Labura

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menerima barang haram tersebut dari dua pria tak mereka kenal di perairan Bagan Asahan, tepatnya di sekitar lampu putih. Kedua pria itu meminta untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada seseorang di Labuhanbatu Utara, namun keburu tertangkap.

“Ketiganya mengaku diperintah oleh seorang pria bernama Gompar dan dijanjikan imbalan jika berhasil mengantarkan barang ke penerima. Hingga kini, sosok Gompar masih kami buru dan nomor teleponnya pun tidak aktif,” ungkapnya.

Baca: Satnarkoba Polrestabes Medan Grebek Sarang Narkoba, Bekuk IRT Bersama 4 Pemakai

Selain narkotika, petugas juga turut mengamankan satu unit kapal pukat tarik, satu viber, satu unit HP, serta beberapa tas dan plastik pembungkus.

Lebih lanjut, Calvijn menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di jalur perairan yang rawan menjadi lintasan penyelundupan narkotika lintas negara.

“Perairan timur Sumatera Utara merupakan titik strategis yang kerap mejadi jalur masuk oleh jaringan internasional. Kami pastikan tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polda Sumut terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Read Previous

Tahun Ini 53 Sekolah Rakyat Mulai Berjalan, Prabowo Pastikan Tepat Sasaran

Read Next

Semburan Lumpur Panas Muncul di Madina, Ada 15 Titik Tersebar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *