Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (DL). Ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut ijin usaha BPR yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara ini pada 17 April 2025.
“Berkenaan dengan hal tersebut, pada tanggal 25 April 2025 atau 5 hari kerja setelah BPR pencabutan izin usahanya, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama,” ungkap Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto dala keterangannya Jumat 16 Mei 2025.
Jimmy Ardianto menyebutkan, hingga 15 Mei 2025, LPS sudah menetapkan pembayaran klaim nasabah untuk 1.173 rekening dengan total simpanan Rp20,05 miliar. Ini total rekening nasabah BPR Gebu Prima sebanyak 1.223 rekening. LPS masih melanjutkan proses verifikasi untuk sisa rekening yang belum proses pembayaran.
Baca: Bobby Nasution Lantik Mantan Jubirnya Saat Pilgub Sumut 2024 Jadi Dewas Tirtanadi
“Nasabah yang simpanannya telah diumumkan pembayarannya dapat langsung datang ke bank pembayar. Yaitu Bank BSI KCP Medan Sukaramai di Jalan Arief Rahman Hakim 70C – 70D, Kota Medan, Sumatera Utara. Dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri,” jelasnya.

Jimmy Ardianto menjelaskan, saat ini LPS masih melakukan proses rekonsiliasi. Juga verifikasi atas data simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima (DL) untuk menetapkan simpanan yang layak oleh LPS.
“Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima (DL) akan dipastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja,” ujarnya.
Baca: Grab Respon Unjuk Rasa Driver Soal Akses Hemat di Medan
Inovasi LPS Dalam Penanganan Klaim Penjaminan
LPS juga terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang alami likuidasi.
“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah berlangsung dalam 5 hari kerja sejak bank pencabutan izin usahanya,” tambahnya.
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat. Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR yang alami likuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama. Namun sekarang rata-rata hanya membutuhkan 5 hari kerja saja.
