Pesawat Air India Tujuan Inggris Terjatuh Usai Lepas Landas, Bawa 242 Orang
NET Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap jaringan sabu antar provinsi dengan mengagalkan pengiriman 100 kg sabu dalam bungkus kopi. Petugas menyita barang haram tersebut dari rumah di perumahan ternama di Kota Medan.
Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memimpin pengungkapan ini. Pengungkapan jaringan sabu antar provinsi ini, petugas menangkap 4 orang. Yakni CT (perempuan), ZUL (pria), serta pasangan suami istri SUD dan KAM.
Kombes Pol Ferry mengatakan, penyitaan sabu 100 kg itu dari 4 lokasi berbeda, yakni hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah di Komplek Tasbih I Medan, serta Pelabuhan Merak, Banten.
“Dari total barang bukti yang petugas amankan, estimasi jiwa yang terselamatkan mencapai 500.000 orang dengan nilai ekonomi sekitar Rp100 miliar,” jelas Ferry dalam keterangan persnya Sabtu, 17 Mei 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan CT pada 28 April 2025.
“Dari tangan CT, kami mengungkap 33 kg sabu yang ia simpan dalam kompartemen rahasia sebuah mobil di parkiran supermarket. Sabu itu telah dikamuflase dengan sangat rapi,” ungkap Kombes Calvijn.
Baca: Polda Sumut Bongkar Gudang Sabu 72 Kg di Medan, Komunikasi dengan Aplikasi Zangi

Berdasarkan pengakuan, CT direkrut oleh seorang DPO berinisial BOB. Ia mendapat bayaran Rp80 juta untuk setiap pengiriman dan mengaku telah empat kali mengantar sabu ke Jakarta sejak Februari.
“Tugas CT adalah merekrut kurir dan memastikan mobil berisi sabu sampai ke tujuan. CT sudah beraksi empat kali, ini bukan yang pertama,” tegas Calvijn.
Pasutri Jaringan sabu Antar Provinsi dapat Upah Rp300 Juta
Pengembangan penangkapan CT membawa polisi ke tersangka ZUL, dan menangkapnya saat hendak mengambil mobil berisi sabu tersebut. Polisi lalu menggerebek rumah kontrakan ZUL di Komplek Tasbih I, Medan.
“Di rumah itu kami menemukan 39 kg sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong. ZUL berperan sebagai pengemas sabu sebelum pengiriman ke Jakarta. Ia menyamarkannya seolah produk kopi kemasan,” ujar Calvijn.
Sedangkan pengendali ZUL adalah DPO lain berinisial Tong. ZUL menyewa rumah untuk tempat penyimpanan dan pengemasan sabu. “Setelah rumah disiapkan, ZUL bahkan sempat diminta untuk pergi liburan. Saat kembali, sebuah mobil berisi sabu 100 kilogram sudah terparkir di depan rumah. Itu skenario mereka untuk mengelabui petugas,” lanjutnya.
Baca: Polda Sumut dan 3 Polres Ungkap 322 Kasus Narkoba di Astara
Sementara itu, dua tersangka lain SUD dan KAM, yang merupakan pasangan suami istri. Petugas menangkap keduanya di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Keduanya berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Medan ke Jakarta.
“Mereka mengambil barang dari rumah kontrakan ZUL dan membawa 28 kg sabu. Pasutri ini dijanjikan bayaran Rp300 juta untuk satu kali pengiriman,” ungkap Calvijn.
Kombes Calvijn memastikan, pengendali seluruh kegiatan ini oleh dua orang berbeda. “Kami identifikasi dua pengendali utama: BOB yang mengendalikan CT, dan Tong yang mengatur ZUL. Keduanya telah masuk DPO dan sedang dalam pengejaran,” tegasnya.
Dari keempat lokasi, total sabu yang berhasil petugas amankan sebanyak 100 kilogram. Polda Sumut bersama Polda Sumsel masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jalur distribusi dan aktor utama di balik sindikat ini.
“Kami akan kejar sampai ke akar. Ini jaringan besar lintas provinsi, dan kami tidak akan berhenti sampai kami menangkap semua pengendali,” pungkas Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.