Ancaman Teror Bom, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Subdit IV Renakta Polda Sumut gagalkan pengiriman 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Petugas mengamankan calon PMI ilegal itu di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan bahwa para calon PMI ilegal gagal ke Malaysia itu terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) 12 orang, NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).
“Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon pekerja migran nonprosedural yang kami amankan,” kata Kombes Sumaryono, dalam keterangannya Minggu 18 Mei 2025.
Baca: Peringati May Day 2025, Bobby Nasution Akui PMI Ilegal dari Sumut Tinggi
Ia menyebut pengungkapan ini setelah pihaknya mendapat informasi soal pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia, pada Jumat 16 Mei 2025 . Tim TPPO Ditreskrimum dipimpin Kasubdit AKBP Dr. Parulian Samosir, langsung menuju lokasi dan menemukan para korban.
Polisi juga menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial MF, K, dan HR sebagai agen pengiriman. Ketiganya telah menjadi tersangka dan penyidik menahan mereka selama 20 hari ke depan.
Agen Pengiriman Janjikan PMI Ilegal Gaji Rp5,7 Juta
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para korban akan bekerja sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 5,7 juta) per bulan. Untuk keberangkatan, mereka membayar Rp 5 juta per orang kepada agen.
Baca: 4 Pemuda Warga Binjai Terlantar di Kamboja: Kami Disiksa Pak
“Mereka membayar Rp 5 juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang,” ungkap Sumaryono.
Sebelum penyelundupan, agen pengiriman menampung mereka sebelum berangkat ke Malaysia di Deliserdang setelah datang dari daerah asal. Kini, Polda Sumut menyerakan ke-26 calon PMI ilegal tersebut ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut.
Ketiga tersangka terancam dengan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.