Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Seorang pemotor pria berusia 59 tahun tewas tertemper kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Kota Pematangsiantar. Korban tak mendengar teriakan warga hingga akhirnya tertabrak kereta api penumpang Sianțar Express 102.
Peristiwa pemotor tewas tertemper kereta api di Pematangsiantar tersebut tepatnya di Gang Lintasan Penyeberangan Jalan Tongkol menuju Jalan Mujahir, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, 20 Mei 2025, pukul 14.39 WIB.
Kapolsek Siantar Timur, Iptu Edy J.J. Manalu menjelaskan identitas pemotor tewas tertemper kereta api di Pematangsiantar itu, Maretti Zendrato (59) yang mengendarai motor Honda Supra X BK 6461 WW.
Katanya, korba melaju dari Jalan Tongkol. Saat melintas di perlintasan, seorang saksi bernama Wahyu Laila Pardede (29) sudah meneriaki korban jika kereta api datang. Namun, Maretti tidak mendengar teriakan tersebut hingga akhirnya pemotor itu tewas tertemper kereta api.
Baca: Bawa Mayat, Sopir Ambulan Tewas Tabrakan di Humbahas – 2 Terluka
“Nahas, bagian samping depan sebelah kanan kereta api penumpang Sianțar Express 102 yang melaju dari arah Medan menuju Pematangsiantar langsung menabrak pengendara sepeda motor (Maretti),” ucap Kapolsek Siantar Timur, dalam keterangan persnya, Rabu 21 Mei 2025.
Kereta api tersebut tetap melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Kereta Api di Kota Pematangsiantar.
“Korban terpental sejauh kurang lebih 10 meter dan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi kaki kiri dan beberapa anggota tubuh lainnya remuk,” jelasnya.
Baca: Satu Keluarga Meninggal Dunia Kecelakaan Minibus dengan Kereta Api di Asahan
Menerima laporan warga, personel piket Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar segera mendatangi TKP. Tak berapa lama untuk mengevakuasi jenazah Maretti ke ruangan jenazah RSUD dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Petugas Unit Gakkum telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
“Kejadian tabrakan tersebut sudah ditangani pihak Unit Gakkum Sat Lantas untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Edy Manalu.