9 Calon Jemaah Haji Ilegal Gagal Terbang ke Tanah Suci dari Bandara Kualanamu

Imigrasi amankan 9 calon jemaah haji ilegal di Bandara Kualanamu. (Dok Imigrasi Medan)

Imigrasi amankan 9 calon jemaah haji ilegal di Bandara Kualanamu. (Dok Imigrasi Medan)

NET Medan – Petugas Imigrasi Medan gagalkan keberangkatan 9 calon jemaah haji nonprosedural atau haji ilegal ke Tanah Suci dari Bandara Kualanamu. Ketahuannya para calon jemaah haji ilegal hendak terbang ke Tanah Suci karena mengunakan visa kerja.

Petugas Imigrasi Medan mengamankan mereka di Bandara Kualanamu International Airport, di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis sore, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa 9 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.

Apalagi petugas Imigrasi di Bandara Kualanamu mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan, tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan.

“Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” ucap Uray, dalam keterangan persnya, Jumat 23 Mei 2025.

Baca: PPIH Ingatkan Kemas Wajar Koper Jemaah Haji Indonesia, Awas Dibongkar di Bandara Arab Saudi

Pelepasan calon jemaah haji kloter pertama Indonesia. (Facebook/NET Medan)
Pelepasan calon jemaah haji kloter pertama Indonesia. (Facebook/NET Medan)

Namun, pihak Kantor Imigrasi Medan tidak membeberkan inisial dan asal kesembilan calon jemaah haji ilegal tersebut. Selanjutnya, petugas mendalami pemeriksaan dengan menelusuri tiket penerbangan mereka.

Gegara Ini Calon Jemaah Haji Ilegal Gagal Berangkat

Uray menjelaskan dari pemeriksaan sementara pihaknya, terungkap fakta seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. Hal ini, memperkuat kecurigaan petugas imigrasi, dugaan pengaturan keberangkatan mereka oleh pihak ketiga.

“Dua orang antaranya mengaku sebagai agen travel, yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” jelas Uray.

Baca: 100.440 Jemaah Haji Indonesia Sudah di Makkah, Suhu 43 Derajat

Uray mengatakan pihaknya langsung mengamankan kesembilan calon jemaah haji tersebut dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk petugas imigrasi Bandara Internasional Kualanamu segera melakukan penundaan keberangkatan, yang akan berangkat ibadah haji secara nonprosedural.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Dengan menggunakan jalur resmi dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji,” tutur Uray.

Read Previous

Gempabumi Magnitudo 6,3 Guncang Bengkulu, Puluhan Rumah Rusak

Read Next

Eks Pelatih PSMS Medan Suharto AD Meninggal Dunia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *