Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai memvonis hukuman seumur hidup terhadap seorang suami yang bunuh istri saat live Facebook. Hakim menilai terdakwa Agus Herbin Tambun melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Hertalina Simanjuntak (46).
Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus yang membacakan putusan menyebutkan menyatakan terdakwa Agus Herbin Tambun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Hakim Maria CN Barus membacakan amar putusan pada sidang yang berlangsung Kamis 22 Mei 2025.
Kasus tersebut menjadi viral karena saat itu korban sedang melakukan siaran langsung sembari karaoke di Facebook, sehingga semakin memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini.
Baca: Terdakwa Pembunuhan Berencana Wartawan dan 3 Keluarganya di Karo Penjara Seumur Hidup

Hakim Suami Bunuh Istri Saat Live Facebook Sangat Kejam
Dalam amar putusan tersebut menyebutkan, jika majelis hakim juga perlu mempertimbangkan pengetahuan dan cara kerja Terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara berencana.
Hakim menilai aksi pelaku sangat kejam dan tragis yang ia lakukan saat live melalui media sosial. Kekejaman itu akan menjadi contoh bagi orang lain.
“Menurut Majelis Hakim pidana penjara sekian tahun sudah tidak tepat bila dijatuhkan kepada Terdakwa. Sehingga Majelis Hakim berpendapat pidana penjara seumur hidup adalah pidana yang sudah tepat dan adil dan sepadan dengan perbuatan dan bobot kesalahan Terdakwa,” bunyi salah satu pertimbangan dalam putusan tersebut.
Terhadap putusan ini penuntut umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Baca: Gegara Kerap Habiskan Makanan, Adik Bunuh Abang di Batubara
Peristiwa penikaman tersebut terjadi saat korban sedang asyik karaoke sambil live di Facebook di depan rumah mereka. Keluarga dan warga sekitar melihat Hertalina terkapar berlumuran darah langsung mengevakuasinya ke Rumah Sakit (RS) Chevani di Kabupaten Sergai.
Korban mengalami luka tusuk sebanyak 5 kali tusukan pisau sekujur tubuhnya. Luka tersebut membuat Hertalina meninggal dunia di rumah sakit. Petugas kemudian membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi untuk autopsi.
Polres Sergai menerima laporan peristiwa itu, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Juga memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti, termasuk pisau untuk menikam korban.
Polres Sergai mengamankan pelaku dari rumah kerabatnya di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Minggu pagi, 3 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
Pisau untuk menikam korban pelaku ambil dari dapur. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa tindakannya karena sakit hati dan cemburu. Merasa Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya.