Ancaman Teror Bom, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Kisah pilu tiga orang anak di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang dicabuli ayah kandung sendiri. Pelaku mencabuli ketiga putrinya dengan rentang waktu berbeda dan masih dibawah umur.
KBO Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Bilson Hutauruk menungkapkan, pihaknya telah menangkap ayah bejat berinisial TRT (41) itu. Kasus ayah dicabuli ayah kandung ini terungkap setelah kakek korban membuat laporan ke Mako Polres Simalungun. Korban bercerita kepada kakeknya menjadi korban pencabulan ayah kandung mereka.
“Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 22 Mei 2025 atas nama pelapor, berinisial JT yang merupakan kakek dari korban,” ucap Bilson, Sabtu 24 Mei 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, langsung menangkap pelaku di rumahnya di Kabupaten Simalungun, Jumat 23 Mei 2025.
Bilson menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap TRT, pemerkosaan terhadap putri ketiga pelaku, yang berusia 13 tahun. Pertama kali terjadi di rumah tersangka, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Juli 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kejadian kedua, berlangsung pada 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam kamar warung tuak milik tersangka,” sebut Bilson.
Baca: 2 Bocah di Deliserdang Korban Pencabulan Pecatan Polri

Anak Dicabuli Ayah Kandung di Warung Tuak
Bilson mengatakan untuk kasus terakhir, pemerkosaan terhadap putri ketiga pelaku. TRT mengajak korban membersihkan rumput di sekitar warung tuak miliknya. Setelah korban selesai bekerja dan tertidur karena kelelahan.
Tersangka langsung masuk ke kamar dan mengunci pintu. Meski korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak “Jangan pak, jangan pak,” ucap korban kepada pelaku saat kejadian tersebut.
“Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki sambil berteriak. Namun karena lokasi warung tuak tersebut jauh dari perkampungan, tersangka tidak menghiraukan dan tetap melakukan perbuatan kejinya,” jelas Bilson.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan kepada kakak keduanya, yang berkuliah di Jakarta melalui sambungan telpon. Kemudian, kakak kedua korban bercerita kepada kakak pertamanya yang bekerja di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca: Hakim Vonis Seumur Hidup Suami Bunuh Istri Saat Live Facebook di Sergai
Mirisnya, Bilson mengatakan bahwa kakak pertama dan kakak kedua korban. Ternyata pernah mengalami yang sama oleh ayah mereka. Kedua kakaknya tersebut, menjadi korban kekejian ayah mereka saat duduk di bangku sekolah dasar (SD).
“Terungkapnya kasus ini, setelah adiknya lapor kepada kakaknya. Ternyata kedua kakaknya juga pernah menjadi korban pencabulan ayahnya saat masih kelas 5 SD. Sekarang kedua kakak korban sudah kuliah dan bekerja,” jelas Bilson.
Lalu, kakak pertama korban menceritakan apa ia alami adiknya itu, kepada kakek mereka dan langsung membuat laporan ke Polres Simalungun.
“Tersangka TRT memiliki empat orang anak, yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Dari tiga putrinya, semuanya menjadi korban tindakan cabul ayah kandungnya sendiri,” sebut Bilson.
Kini, Polres Simalungun sudah mengamankan pelaku bersama barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.