Kejati Sumut Bantah Motif Pembacokan Jaksa karena Pemerasan

Kajati Sumut, Idianto menjenguk jaksa yang jadi korban pembacokan di Sergai. (Istimewa/NET Medan)

Keajati Sumut, Idianto menjenguk jaksa yang jadi korban pembacokan di Sergai. (Istimewa/NET Medan)

NET Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membantah motif pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang karena pemerasan terhadap otak pelaku, Alpa Patria Lubis alias Kepot yang mencapai Rp 138 juta. Tudingan pemerasan tersebut, berupa uang imbalan atas perkara Kepot.

“Tuduhan bahwa jaksa atas nama Jhon Wesly Sinaga meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, dalam keterangan persnya, Senin malam, 26 Mei 2025.

Adre menjelaskan tudingan tersebut, tidak berdasar dan tanpa bukti atau fakta sebenarnya. Termasuk, ia mengatakan Kejati Sumut juga melakukan penyelidikan internal, untuk mengungkap motif pembacokan sadis itu.

“Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun. Untuk kepastian motif pembacokan ini, tim kita sudah melakukan pendalaman,” ungkap Adre.

Baca: Motif Pembacokan Jaksa Diduga Sakit Hati Diperas, Puncaknya Korban Minta Burung

Kejati Sumut Tegaskan Jhon Wesly Sinaga Tidak Pernah Menangani Perkara Kepot

Berdasarkan penelusuran internal dan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, lanjut Adre W Ginting bahwa Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan APL alias Kepot sejak tahun 2013 hingga 2024.

“Nama Jhon Wesli tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang melibatkan APL. Jadi narasi yang dibangun seolah-olah tindakan pembacokan ada hubungannya dengan penanganan perkara. Padahal itu tidak terbukti,” tutur Adre.

Otak pelaku pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang, Alpa Patria Lubis alias Kepot. (Dok Polda Sumut)
Otak pelaku pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang, Alpa Patria Lubis alias Kepot. (Dok Polda Sumut)

Pembacokan tersebut terjadi di Ladang Sawit milik korban Jhon, Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Sergai, Sabtu siang, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.15 WIB.

Baca: Satu Lagi Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang Ditangkap

Sebelumnya, Kuasa hukum Kepot, Dedi Pranoto mengaku, pengakuan kliennya aksi tersebut karena sakit hati. Hal ersebut karena Kepot mengaku menjadi sasaran pemerasan atau ATM berjalan oleh korban Jhon Wesli.

Hingga akhirnya Kepot bersama dua tersangka lainnya membacok Jaksa Fungsional, Jhon Wesli Sinaga (53), dan Staff TU Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanof Hutabarat (25).

Kepot mengaku jika korban meminta uang dengan total sekitar Rp 138 juta. Pertama Rp60 juta, kedua Rp40 juta, ketiga Rp30 juta, keempat Rp8 juta dan terakhir minta burung.

“Pernyataan klien saya, kalau tidak salah saya, ada angka Rp 60 Juta, baru Rp 40 juta, Rp 30 Juta, yang terakhir angka Rp 8 Juta lah. Terakhir, permintaan burung,” ungkap Dedi.

Read Previous

Motif Pembacokan Jaksa Diduga Sakit Hati Diperas, Puncaknya Korban Minta Burung

Read Next

Kemenag Tetapkan Iduladha 1446 Hijriah pada 6 Juni 2025

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *