Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendalami motif pembacokan terhadap jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari Deli Serdang. Kasus ini, polisi telah menangkap tiga orang pelaku.
Kedua korban pembacokan OTK itu, yakni Jaksa Fungsional Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga alias JWS (53), dan ASN menjabat sebagai Staff TU Kejari Deliserdang, Acensio Silvanof Hutabarat alias AH (25).
“Motif ini masih simpang siur ya. Tapi, oleh si korban tidak pernah menangani perkara. Alibi saja yang masih dibuat mereka,” ucap Kajati Sumut, Idianto, kepada wartawan usai menjenguk korban di Rumah Sakit (RS) Columbia Asia, di Jalan Listrik, Kota Medan, Selasa malam, 27 Mei 2025.
Turut mendampingi Komisioner Komjak Rita Serena Kolibonso, Idianto membantah korban tidak pernah menangani perkara, yang menjerat otak pelaku Alpa Patria Lubis alias Kepot. Termasuk meminta uang beberapa kali kepada pelaku.
“Korban tidak pernah menangani perkara Kepot, beberapa kali minta uang dan lainnya,” tutur Idianto.
Baca: Kejati Sumut Bantah Motif Pembacokan Jaksa karena Pemerasan

Kejati Sumut Dalami Pernyataan Otak Pelaku Soal Motif Pembacokan Jaksa
Dengan itu, Idianto mengatakan akan mendalami kasus pembacokan ini. Baik motif dan pernyataan pelaku soal korban minta uang tersebut.
“Dari minta uang beberapa kali, dengan si korban terbantahkan. Masih terus pendalaman. Kalau keterangan (kuasa hukum) tersangka diberitakan ada 3 perkara ditangani si korban. Tapi, kata si korban mengatakan tidak pernah menangani perkara si Kepot,” jelas Idianto.
Idianto mengatakan pihak terus berkordinasi dengan Polda Sumut, dalam penanganan kasus ini. “Kordinasi baik dengan Polda Sumut,” ucap Kajati Sumut.
Baca: Motif Pembacokan Jaksa Diduga Sakit Hati Diperas, Puncaknya Korban Minta Burung
Sebelumnya, Motif pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang mencuat karena sakit hati otak pelaku diperas oleh korban Jhon Wesli Sinaga (53). Kesabaran otak pelaku Alpa Patria Lubis alias Kepot berakhir usai korban meminta burung.
Kuasa hukum Alpa Patria Lubis alias Kepot, Dedi Pranoto mengaku, pengakuan kliennya aksi tersebut karena sakit karena jadi sasaran pemerasan atau ATM berjalan oleh korban Jhon Wesli.
Hingga akhirnya Kepot bersama dua tersangka lainnya membacok Jaksa Fungsional Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan ASN menjabat sebagai Staff TU Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanof Hutabarat (25).
Dedi mengungkapkan puncak kekesalan Kepot kepada korban pada pekan lalu. Jhon Wesli meminta seekor burung kepada pelaku. Kemudian, Kepot berpikir untuk memberikan pelajaran kepada korban.
Kemudian, Dedi mengungkapkan Kepot mengaku jika korban meminta uang dengan total sekitar Rp 138 juta. Pertama Rp60 juta, kedua Rp40 juta, ketiga Rp30 juta, keempat Rp8 juta dan terakhir minta burung.