Simpan Sabu dalam Kuburan, Polda Sumut Tangkap Abang Beradik

Kurir sabu MR dan AR kurir sabu yang menyimpannya di dalam kuburan. (Dok Polda Sumut)

Kurir sabu MR dan AR kurir sabu yang menyimpannya di dalam kuburan. (Dok Polda Sumut)

NET Medan – Sabu seberat 9 kg gagal beredar setelah penangkapan dua kurir yang merupakan abang beradik yang menyimpan dalam kuburan oleh Polda Sumut. Penangkapan berlangsung di Kota Tanjungbalai pada 2 lokasi terpisah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan, pengungkapan sabu dalam kuburan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari personel Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba. Pihaknya yang menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Tim melakukan penyelidikan sejak dini hari. Sekitar pukul 04.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MR (51), di sebuah rumah Jalan D.I Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” ujar Kombes Pol Calvijn Jumat 30 Mei 2025.

Dari hasil penggeledahan dan interogasi awal terhadap kurir sabu, MR mengakui menyimpan sabu di lokasi pemakaman di belakang rumahnya. Petugas kemudian menemukan satu bungkus besar seberat 1.000 gram dan dua bungkus sedang berisi sabu seberat 1.000 gram.

Baca: Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Kemasan Kopi Antar Provinsi, Pasutri Jadi Kurir

Sedangkan pengakuan MR kepada petugas, sabu tersebut dari seseorang berinisial S (dalam lidik) yang menyuruhnya menjemput dari perairan Malaysia pada 20 Mei 2025. Penjemputan itu, ia menggunakan sampan bermesin dompeng. MR pun bakal mendapat imbalan sebesar Rp10 juta.

“Dalam operasi ini kami juga mengamankan AR (35) yang merupakan adik kandung MR. Penangkapan di kawasan Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” lanjutnya.

Barang bukti 9 kg sabu yang disimpan dalam kuburan. (Dok Polda Sumut)
Barang bukti 9 kg sabu yang pelaku simpan dalam kuburan. (Dok Polda Sumut)

Polisi Yakini Sabu dalam Kuburan Jaringan Narkotika Lintas Negara

Kemudian, penangkapan AR sekitar pukul 12.15 WIB. Dari sampan bermesin yang AR kemudikan, petugas menemukan tujuh bungkus sabu dengan total berat 7.000 gram. Berdasarkan pengakuan, AR baru kembali dari perairan Malaysia atas perintah MR. AR akan menerima imbalan sebesar Rp10 juta apabila berhasil membawa barang haram tersebut.

Selain sabu, petgas juga mengamankan satu unit sampan bermesin dompeng PK26, tiga unit handphone milik tersangka. Kemudian satu karung plastik sebagai wadah penyimpanan.

Baca: Polda Sumut Bongkar Gudang Sabu 72 Kg di Medan, Komunikasi dengan Aplikasi Zangi

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku lain, khususnya S yang menjadi penghubung ke jaringan luar negeri. Diduga kuat ini bagian dari sindikat narkotika lintas negara,” jelas Kombes Pol Calvijn.

Petugas mengamankan kedua tersangka di Mapolda Sumut dan menjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Polda Sumut akan terus menindak tegas pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

Read Previous

BPDLH Lakukan On-Site Monitoring dan Evaluasi Program RBP GCF Output 2 di Sumut

Read Next

10 Orang Tewas Korban Longsor Tambang Galian C di Cirebon

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *