Batalkan Putusan Mendagri, Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh – Bukan Sumut
NET Medan – Dua orang pria yang diyakini sindikat narkoba Malaysia ditangkap Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Tol Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat. Dari keduanya, polisi mengamankan 30 kg sabu.
Dalam pengungkapan sindikat narkoba Malaysia ini berlangsung di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Selasa 27 Mei 2025 sore. Petugas mengamankan 2 pelaku dan meyakini keduanya sindikat narkoba Malaysia.
“Untuk tersangka ada dua orang yang kita amankan. Yaitu tersangka Am (41) dan Utam (41), dua-duanya ini nelayan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu 31 Mei 2025.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang langsung pihaknya tindaklanjuti. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Baca: Simpan Sabu dalam Kuburan, Polda Sumut Tangkap Abang Beradik
“Sekitar pukul 17.30 WIB, dua orang pria berinisial Am dan Utam kami amankan di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari pintu Tol Brandan. Saat pengeledahan, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus teh Cina merek Freeso dried Durian. Ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mengaku menyimpan sabu lainnya di dalam kamar belakang rumahnya. Yakni di Kampung Nelayan Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat atau TKP 2.

Polda Sumut Buru 2 Tersangka Sindikat Narkoba Malayasia
Katanya, hasil interogasi para tersangka masih ada 2 kg sabu di dalam kamar belakang rumah di TKP 2 dan seluruhnya milik tersangka Am.
“Am mengaku sabu tersebut ia peroleh dari perairan perbatasan Malaysia, atas perintah seseorang berinisial A (dalam penyelidikan). pengakuannya sabu akan ia serahkan kepada seorang pria berinisial K (lidik),” jelasnya.
Baca: Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Kemasan Kopi Antar Provinsi, Pasutri Jadi Kurir
“Upah yang dijanjikan adalah Rp 10 juta per kilogram, atau Rp 300 juta jika transaksi berhasil. Namun mereka baru menerima Rp 5,5 juta sebagai uang operasional awal,” tambah Kombes Calvijn.
Dari lokasi penangkapan dan penggeledahan, petugas menyita barang bukti 30 bungkus sabu. Sabu tersebut dalam kemasan teh Cina Freeso dried Durian, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 2.500.000,-.
Saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Polisi masih akan melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan dan menangkap DPO.