PN Madina Vonis Mati Pembunuh Ibu Kandung Gegara Minta Uang Rp 10 Ribu

Hakim PN Madina vonis mati terdakwa pembunuhan ibu kandung gara-gara uang Rp10 ribu. (Dok PN Madina)

Hakim PN Madina vonis mati terdakwa pembunuhan ibu kandung gara-gara uang Rp10 ribu. (Dok PN Madina)

NET Medan – Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) jatuhkan vonis mati pembunuh ibu kandung karena korban tak memberi uang Rp10 ribu. Putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan vonis mati pembunuh ibu kandung itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Qisthi Widyastuti, dan kedua anggota majelis hakim, masing-masing Firstina Antin Syahrini dan Erico Leonard Hutauruk di ruang sidang Sari PN Madina, Selasa 3 Juni 2025.

“Menyatakan terdakwa Wildan bin Alm. Sudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” sebut Qisthi, dalam keterangan tertulis Rabu 4 Juni 2025.

Baca: Hakim Vonis Seumur Hidup Suami Bunuh Istri Saat Live Facebook di Sergai

Dalam amar putusan tersebut, Qisthi menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 kitab Undang-undang hukum pidana tentang pembunuhan berencana.

“Iya, pasal 340 terbukti,” kata ketua majelis hakim.

Vonis ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan pidana mati. Atas putusan ini, Wildan menyatakan pikir-pikir.

Pelaku Bacok Korban Saat Sedang Duduk di Lantai

Mengutip dakwaan JPU kasus ‘anak durhaka’, bunuh ibu kandungnya. Berawal Senin pagi, 18 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa Wildan pergi menemui korban Rohani (66), yang merupakan ibu kandung terdakwa di rumah Korban di Desa Huraba II Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal.

Baca: Gegara Kerap Habiskan Makanan, Adik Bunuh Abang di Batubara

Kemudian, terdakwa melihat korban sedang duduk di lantai rumah lalu Terdakwa meminta uang kepada korban sejumlah Rp10.000 untuk membeli rokok. Namun, korban tidak bersedia memberikan uang kepada Terdakwa sehingga muncul niat terdakwa untuk membacok korban.

Selanjutnya, terdakwa mengambil parang korban di dapur dan mendatangi korban yang duduk di lantai. Kemudian, terdakwa mengayunkan parang tersebut dengan tangan kanan ke arah leher bagian belakang korban sebanyak 3 kali.

Atas perbuatannya, korban meninggal dunia dengan luka bacok bagian leher belakang, punggung kanan dan kiri serta tangannya.

Read Previous

Hari Ini Jemaah Haji Indonesia Ikuti Wukuf di Arafah, Ini Kegiatannya

Read Next

Polrestabes Medan Ungkap SIM Palsu, 30 SIM Sudah Laku

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *