Untung Rp1,43 Miliar, Pensiunan Polri Bersama Istrinya Tersangka Casis Bintara Polri

Eks anggota Polri bersama istri dan pegawainya menjadi tersangka penipuan dan penggelapan Casis Bintara Polri Tahun 2024. (Dok Polda Sumut)

Eks anggota Polri bersama istri dan pegawainya menjadi tersangka penipuan dan penggelapan Casis Bintara Polri Tahun 2024. (Dok Polda Sumut)

NET Medan – Polda Sumut menangkap eks anggota Polri dan menetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun 2024. Polisi pun menetapkan eks Polri dan istrinya sebagai tersangka serta satu orang lainnya.

Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan eks anggota Polri kasus Casis Bintara Polri ini oleh Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Kasus ini, tersangka meraup keuntungan dari para korban mencapai Rp1,43 miliar.

Kasus ini mencuat setelah unggahan viral di media sosial TikTok yang mengungkap adanya dugaan percaloan dalam proses rekrutmen Polri. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolda Sumut memerintahkan pembentukan tim gabungan dari Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum Polda Sumut.

Berdasarkan hasil kerja tim, berhasil mengungkap adanya praktik percaloan dengan modus membuka bimbingan belajar (bimbel) sebagai sarana pelatihan bagi para casis.

“Dalam praktiknya, dilakukan tipu daya dan iming-iming kepada para peserta bahwa mereka dapat diterima melalui jalur khusus,” ujar Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, saat konferensi pers, Selasa 10 Juni 2025.

Baca: Pengusaha Jadi Korban Penipuan Proyek Fiktif di Disdik Sumut, Rugi Rp1,2 Miliar

Tersangka iming-iming para Casis peserta bahwa dapat diterima melalui jalur khusus. (Dok Polda Sumut)
Barang bukti penipuan dan penggelapan Casis Bintara Polri Tahun 2024. (Dok Polda Sumut)

Eks Anggota Polri Tersangka Casis Patok Harga R400 Juta

Tersangka utama, PBN, adalah mantan anggota Polri. Ia mendirikan bimbel Maju Bersama sejak 2014, dan mematok biaya hingga Rp400 juta per peserta dengan iming-iming kelulusan. Dua orang lain, yakni SS dan RN, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, turut membantu menjalankan modus ini.

“Korban yang melapor baru lima orang, antaranya N dengan total kerugian Rp1,43 Miliar. Namun dari pendalaman kami, jumlah peserta bimbel mencapai 54 orang. Artinya, kemungkinan korban lebih banyak,” jelas Kombes Pol Nanang.

Baca: Polda Sumut Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Antar Provinsi Riau, Jatim hingga Bali

Penangkapan ketiga tersangka secara terpisah pada 5 Juni 2025. Pelaku terancam dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban turut petugas amankan.

Kombes Pol Nanang menegaskan bahwa proses seleksi anggota Polri di Polda Sumut menjunjung prinsip BETAH. Katanya, menekankan bahwa proses rekrutmen Bintara Polri baik Akpol, Bintara, maupun Tamtama di Polda Sumut selalu menjunjung prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).

“Oleh karena itu, beliau berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik percaloan dan penipuan terhadap para casis yang dijanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi,” ucapnya.

“Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dalam praktik bimbel ini untuk segera melapor, dan Ini akan terus kami dalami” pungkasnya.

Read Previous

Angin Puting Beliung Terjang Medan dan Deliserdang, 24 Rumah Rusak

Read Next

Perahu Terbalik Akibat Angin Kencang di Danau Toba, Abang Beradik Tenggelam-1 Tewas

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *