Penyelundupan 6.747 Serangga ke Vietnam Digagalkan di Bandara Kualanamu

Tim gabungan mengamankan pelaku penyelundupan ribuan serangga di Bandara Kualanamu. (Dok Balai Karantina Sumut)

Tim gabungan mengamankan pelaku penyelundupan ribuan serangga di Bandara Kualanamu. (Dok Balai Karantina Sumut)

NET Medan – Penyelundupan ribuan ekor serangga senilai Rp 299 juta ke Hanoi, Vietnam, digagalkan di Bandara Kualanamu International Airport, Kabupaten Deliserdang. Penyelundupan serangga itu kupu-kupu, laba-laba dan kelabang.

Tim Gabungan yang terdiri dari Balai Karantina Indonesia bersama petugas dari Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga menangkap seorang pelaku penyelundupan ribaun serangga ke Vietnam ini. Barang bukti penyelundupan itu 6.527 ekor kupu-kupu awetan, 20 ekor kelabang hidup dan 200 ekor laba-laba hidup.

“Perkiraan nilai ekonominya mencapai Rp 299.770.000,” sebut Kepala Balai Karantina Sumatera Utara, N Prayatno Ginting, Kamis 12 Juni 2025.

Kemudian, petugas gabungan mengamankan seorang berinisial ASR (43) dan melakukan pemeriksaan. Kupu-kupu tersebut berasal dari Marowali, Sulawesi Tengah dan Ambon, Maluku. Sedangkan, kelabang dan laba-laba berasal dari Batubara, Sumatera Utara.

Baca: Bobby Nasution Siapkan Babi Panggang Karo Promosi ke Korsel

Lanjut, Prayatno mengungkapkan modus operandi dengan membawa kupu-kupu awetan, kelabang hidup dan laba-laba hidup dalam satu koper besar berwarna hitam tanpa dokumen persyaratan seperti Health Certificate (HC) dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri (SAT-LN)

“Pengiriman ke Hanoi, Vietnam, direncanakan untuk dijual kepada pembeli tunggal yang saat ini belum diketahui identitasnya,” jelas Prayatno.

Kupu-kupu yang diselundupkan tujuan ke Hanoi, Vietnam. (Dok Balai Karantina Sumut)
Penyelundupan kupu-kupu ke Hanoi, Vietnam. (Dok Balai Karantina Sumut)

Kupu-kupu dikemas dengan dilipat dalam kertas dan diberi kapur barus sebagai pengawet. Sedangkan kelabang dan laba-laba dimasukkan ke dalam sedotan plastik kecil.

“Metode atau teknik pengemasan ini, diperoleh pelaku dari video di YouTube,” tutur Prayatno.

Baca: Bedah Buku dan Refleksi Kolektif, Kawasan Batang Toru Harapan Terakhir Orangutan Tapanuli

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, menyatakan bahwa setiap pengeluaran media pembawa (hewan) dari wilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen lain yang dipersyaratkan.

“Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan, termasuk penyelundupan satwa,” ucap Prayatno.

Read Previous

Soal 4 Pulau Aceh – Sumut, Bobby Ajak Mualem ke Mendagri: Kewenangan Pusat

Read Next

Tekan Stunting dan Malnutrisi, Anak-anak dan Ibu Hamil Fokus MBG

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *