Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial JL (28) tahun di Hotel Cahaya Kasih Kota Pematangsiantar, yang ternyata pacar korban. Terungkap motif pembunuhan tersebut karena pelaku cemburu.
Pembunuhan wanita tersebut terjadi di Hotel Cahaya Kasih Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kota Pematangsiantar, Sabtu 21 Juni 2025 pukul 18.30 WIB. Korban tewas dengan luka tusuk di leher. Penangkapan pelaku pembunuhan wanita di hotel tersebut oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar.
“Tersangka berinisial JAS (29) warga Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar,” ungkap Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar dalam keterangan tertulisnya Ahad 23 Juni 2025.
Baca: Suami di Medan Meninggal Usai Jadi Tersangka Tikam Istri hingga Tewas
Sandi menuturkan, kronologis kejadian pembunuhan tersebut berawal ketika tersangka berselisih dengan korban karena cemburu. Dugaan, korban dengan pria lain yang membuat pelaku cemburu. Saat itu, tersangka mengambil obeng yang sudah ada di dalam kamar tempat mereka menginap untuk menganjal tirai.
Pelaku memgambil obeng dengan tangan kanan sembari duduk bergeser ke samping sebelah kanan korban. Selanjutnya tersangka mengatakan, ‘Minta maaf aku ya, sayang kali aku samamu’ sembari melakukan penikaman satu kali ke bagian leher korban menggunakan obeng tersebut.
Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Pematansiantar Cekik Korban
Kemudian tersangka mencabut obeng tersebut dan melepaskan dari tangannya. Korban berusaha menutup luka tusuk lehernya. Kemudian tangan kiri tersangka mencekik leher korban sembari tangan kanannya memeluk tubuh korban sambil kedua kaki tersangka rapatkan untuk menahan kedua kaki korban agar tidak bergerak.
Baca: Pria di Batubara Terkapar Ditembak OTK Didepan Istri
Tersangka juga menahan tubuh korban dengan sekuat tenaga pelaku hingga korban tidak bergerak selama sekitar 5 menit. Korban meronta-ronta dan melakukan perlawanan akan tetapi tersangka tetap menahan tubuh korban sekuat tenaga.
Melihat korban sudah meninggal dunia, pelaku sangat sedih dan sangat menyesal merasa sangat bersalah. Saat itu leher korban masih tertutup dengan kaos pelaku. Kemudian pelaku membersihkan darah yang ada di kasur dan membersihkan badannya serta mengganti pakaian korban.
“Tersangka JS sudah kami tahan di Polres Pematangsiantar ini dengan sangkaan menghilangkan jiwa orang lain. Sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana,” jelas Sandi.