Modus Loker, Polda Sumut Bongkar Eskploitasi Anak Jadi Pekerja di Tempat Hiburan

Ilustrasi eksploitasi seksual. (Istimewa/NET Medan)

Ilustrasi eksploitasi seksual. (Istimewa/NET Medan)

NET Medan – Polisi bongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak jadi pekerja yang kuat dugaan merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus lowongan pekerjaan (Loker).

Kasus eksploitasi anak jadi pekerja ini diungkap Ditreskrimum Polda Sumut. Petugas menangkap seorang perempuan berinisial LL (44) dan seorang pria berinisial TS (50). Kasus ini bermula dari laporan tiga korban perempuan berusia remaja, yakni SA (19), CN (15), dan MS (14).

Tersangka LL mengajak tinggal di rumah kos miliknya di Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah beberapa hari, pelaku menawarkan loker para korban di sebuah kafe di Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Baca: Modus Pengiriman PMI Ilegal, Sindikat Perdagangan Orang dan Narkoba di Sumut Dibongkar

“Modus para pelaku adalah menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan. Namun kenyataannya, pelaku mengeksploitasi korban secara seksual dengan menjadikan pekerja di tempat hiburan malam,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Senin 23 Juni 2025.

Para korban mengaku, pelaku menyuruh mereka melayani tamu pria di sebuah kafe. Sebagian dari hasilnya, harus mereka setor kepada pengelola tempat tersebut. Salah satu korban bahkan sempat mencoba kabur bersama temannya untuk melaporkan kejadian ke polisi.

Baca: Pria di Batubara Terkapar Ditembak OTK Didepan Istri

“Ini merupakan bentuk kejahatan serius. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kabid Humas.

Polda Sumut saat ini masih mendalami kasus ini dan membuka peluang pengungkapan jaringan yang lebih luas. Polisi juga memastikan para korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum.

Read Previous

Amerika – Jerman Kirim 14 Pesawat Kargo Muatan Senjata ke Israel

Read Next

DLHK Sumut dan Yayasan PETAI Bahas Kajian Spasial Tutupan Lahan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *