Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Pelarian YWS alias Presiden Mangkok, host pornografi live streaming TikTok berakhir usai Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menangkapnya di Riau. Presiden Mangkok pelaku utama praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.
Penangkapan Presiden Mangkok ini merupakan bagian dari pengembangan kasus pornografi yang sebelumnya menjerat tiga tersangka. Yakni, RA (25), RPL (19), dan MGOS (15). Ketiganya lebih dahulu petugas amankan saat penggerebekan di sebuah kos eksklusif di Tembung, Percut Sei Tuan pada 14 April 2025 lalu.
“Penangkapan terhadap YWS pada 17 Juni 2025 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polda Riau. Ini merupakan pelaku yang selama ini menjadi host dalam kegiatan siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial,” jelas Kombes Ferry dalam konferesi persnya, Senin 23 Juni 2025.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring menyebutkan bahwa YWS telah menjalankan aksinya sejak November 2024 hingga pengungkapan kasus pada April 2025.
Baca:Polisi Ungkap Konten Seks Live Streaming Tiktok di Rumah Kos Deliserdang

Presiden Mangkok Live Pornografi Libatkan Anak di Bawah Umur
Dalam aksinya, pelaku menggunakan lima akun berbeda, dengan akun @presidenmangkok sebagai akun aktif terakhir sebelum akhirnya platform memblokirnya.
“YWS menjadi dalang di balik siaran langsung pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Ia merekrut pelaku lain, termasuk anak di bawah umur, dan menjadi host untuk mendapatkan keuntungan finansial,” ungkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan YWS. Termasuk perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan untuk mengatur dan menyiarkan konten bermuatan asusila tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, motif YWS adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Ia bekerja sama dengan RA, yang sebelumnya petugas telah menangkapnya, dalam memproduksi dan menyiarkan konten seks tersebut secara daring.
Baca: Modus Loker, Polda Sumut Bongkar Eskploitasi Anak Jadi Pekerja di Tempat Hiburan
Atas perbuatannya, YWS dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008. Tentang Pornografi Jo Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang yang sama dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHPidana
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari kejahatan digital dan menyerukan kerja sama masyarakat serta media untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi.
“Kami harap media dan masyarakat ikut serta menjadi mata dan telinga dalam menjaga ruang digital kita. Terutama dari konten seks yang merusak masa depan generasi muda,” ujar Kombes Pol Doni Satria menutup konferensi pers.