Teror Bom Lagi, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
NET Medan – Teganya seorang ibu di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang banting bayi 11 bulan hingga tewas. Kematian bocah malang itu karena sang ibu kesal terhadap suami yang juga bapak korban.
Peristiwa ibu banting bayi ini itu terjadi di Perumahan PT Hexasettia, Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut). Minggu siang 6 Juli 2025. Bocah malang ZAP berusia 11 bulan tewas di tangan ibunya, DDT (22).
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi pada Minggu siang, 6 Juli 2025 lalu. Motif ibu aniaya bayinya hingga tewas itu, karena kesal melihat suaminya habiskan uang main judi online (judol).
“Motif pelaku adalah pelampiasan emosi. Tersangka mengaku kesal karena kerap mengalami kekerasan dari suaminya yang juga sering menghabiskan uang untuk berjudi,” ungkap Yasir dalam keterangannya, Rabu, 9 Juli 2025.
Baca: Anak Kendarai Mobil Dinas, Polda Sumut Periksa Kasie Propam Polres Tapsel
Ibu Banting Bayi di Paluta Saat di Rumah Hanya Berdua
Yasir menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap bayi tersebut, saat suaminya pergi kerja dan kedua anaknya pergi ke gereja pada Minggu pagi.
Yasir mengungkapkan penganiayaan itu, berawal dari saat korban menangis selama sekitar 30 menit dan tidak kunjung berhenti. Dalam kondisi tertekan dan marah, tersangka kemudian menarik kedua kaki korban dan membanting tubuh anaknya ke lantai rumah hingga sepuluh kali, dengan posisi wajah menghadap ke bawah.
“Korban sempat menangis lalu tidak bergerak dan terdiam. Tersangka lalu menghentikan perbuatannya dan meletakkan korban dalam posisi telungkup di lantai,” ungkap Yasir.
Baca: PN Madina Vonis Mati Pembunuh Ibu Kandung Gegara Minta Uang Rp 10 Ribu
Atas kejadian tersebut, Senin 7 Juli 2025. Seorang kerabat korban, Mayjayarti Hulu, melaporkan kejadian ini ke Polres Tapanuli Selatan berdasarkan kondisi korban yang sudah tidak bernyawa. Polisi pun, langsung menangkap dan menetapkan DDT sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, DDT dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami latar belakang kekerasan rumah tangga yang dialami pelaku,” tutur Kapolres Tapsel.
